Sabtu, 17 Mei 2008

Hak Kepemilikan

Hak kepemilikan merupakan klaim yang sah atau secure claim atas sumberdaya tertentu. Terdapat 3 jenis hak kepemilikan, yaitu:

  • State property, dimana kepemilikan berada di tangan pemerintah.
  • Private property, dimana klaim kepemilikan berada pada individu atau kelompok usaha atau korporasi.
  • Common property atau communal property, dimana klaim kepemilikkan berada pada suatu kelompok atau komunitas yang mengelola sumberdaya secara bersama-sama.

Pada beberapa literatur disebutkan adanya jenis kepemilikan yang keempat, yaitu Open Access. Pada kondisi open access, tidak terdapat kejelasan hak kepemilikan, dimana setiap pihak bebas mengakses dan memanfaatkannya. Pada banyak kasus, kondisi ini menyebabkan terjadinya eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan. Fenomena inilah yang dikhawatirkan oleh Gareth Hardin yang menyebutnya dengan istilah the tragedy of the commons atau “tragedi kebersamaan”.

Tidak ada komentar: